Loading

Garuda Didenda Rp25 Miliar

JAKARTA,UPEKS-Terkait PT Garuda Indonesia yang dikenakan denda sebesar Rp25 miliar dan ganti rugi Rp162 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menteri BUMN menyatakan belum menerima laporan tersebut dari pihak Garuda.
"Saya pernah membaca, tapi belum menerima laporan. Saya akan minta penjelasan dari Garuda tentang hal tersebut," tutur Mustafa saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/5).
Menurutnya, dia akan segera meminta penjelasan kepada Garuda karena penting untuk mengetahui kondisi keuangan Garuda saat ini. "Ini agar lebih memungkinkan Garuda untuk bisa go public," tukasnya.
Namun demikian, dia berharap agar kasus ini tidak mengganggu kesempatan Garuda untuk melakukan penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/ IPO).
"Mudah-mudahan kita berharap tidak mengganggu kesempatan mereka untuk IPO. Moga bisa diatasi," tukasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPPU menghukum sembilan maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia, karena terbukti melakukan kartel penetapan harga fuel surchage sejak 2006 hingga 2009.
Namun pihak Garuda pun telah menyatakan penolakannya terhadap putusan KPPU tersebut dan akan memelajari kemungkinan langkah hukum lebih lanjut.
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar:

Categories