Loading

Garuda Ajukan Keberatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 25/KPPU-I/2009 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Permohonan keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Garuda Indonesia Eri Hertiawan SH, LLM, Yogi Sudrajat SH, Ahmad Maulana SH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners.

Pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

"KPPU tidak mengambil sumpah terhadap saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini dimana sesuai pasal 67, peraturan KPPU nomor 1 tahun 2006, tentang “tata cara penanganan perkara”, KPPU seharusnya melaksanakan pengambilan sumpah, " kata juru bicara Garuda, Pujobroto di Jakarta, Jumat (18/6/2010).

Selain itu KPPU juga telah melampaui kewenangannya dalam UU No. 5/1999 dalam menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada Garuda Indonesia mengingat penetapan sanksi ganti rugi yang diputuskan oleh KPPU tidak didasarkan pada tuntutan ganti rugi aktual yang diajukan oleh konsumen.

Menurut Pujo, terdapat kesalahan dalam pokok perkara dimana definisi KPPU atas terminologi "pasar bersangkutan (relevant market)" adalah "keseluruhan rute penerbangan domestik”, sementara berdasarkan fakta yang ada bahwa tidak seluruh maskapai penerbangan di Indonesia menerbangi seluruh rute domestik, sehingga tidak pada semua rute terjadi persaingan.

Putusan tersebut, tegasnya, tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 5 UU No. 5/1999. Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 berbunyi sebagai berikut ”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Unsur Pasal 5 UU No. 5/1999 yang terpenuhi hanya unsur pelaku usaha saja. KPPU tidak dapat membuktikan bahwa ada suatu perjanjian penetapan besaran fuel surcharge antara Garuda dengan maskapai penerbangan lainnya, serta penerapan fuel surcharge yang eksesif, karena komponen fuel surcharge bukan merupakan keuntungan (profit) melainkan beban (cost) bagi Garuda.
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar:

Categories